JAKARTA, DISWAY.ID - Tragedi Kanjuruhan menyeret enam tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Polri terus melakukan investigasi, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur 1 Oktober 2022.
"Kami menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," terang Kapolri Kamis 6 Oktober 2022 malam.
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Enam orang tersebut yakni:
- Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR
- AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
- SS selaku security officer.
- Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.
- H yakni anggota Brimob Polda Jatim
- TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri yang secara khusus telah membahas pengamanan pertandingan sepak bola sebagai respons agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.
Hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo terkait perbaikan prosedural pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia.
Kepolisian RI sebetulnya sudah mempunyai prosedur atau SOP terkait pengamanan. Namun menurut dia aturan yang ada saat ini belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.
Terkait aksi aparat yang menembakkan gas air mata di stadion saat ini masih dalam evaluasi oleh tim satgas Polri.