Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan kasus dugaan KDRT Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
"Kan itu udah jelas, kan, jadi akhirnya naik sidik lah (penyidikan)," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma, Senin, 3 Oktober 2022.
Nurma mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus KDRT tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Rizky Billar.
BACA JUGA:Waspada! 46 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir, Catat Titik Lokasinya
BACA JUGA:Pekerja Seks dan Bintang Porno di Eropa 'Tobat' Massal, Ini Pemicunya
"Iya jelas (temuan unsur pidana) makanya kita gelar perkara," katanya.
Jika tidak mangkir, Rizky Billar seharusnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Sebagai informasi, apabila Billar mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, maka polisi akan bertindak.
Polisi akan melakukan prosedur penjemputan paksa kepada Rizky Billar bila menghindari panggilan yang kedua.
Sementara, jika Rizky Billar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak KDRT, bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.