Adapun banggunan tersebut diantaranya Warung Warna Warni (WWW) sebanyak empat unit dan dua unit gedung di Jalan Bulevalt Timur.Selain itu juga ada gedung ZVNO Cofee & Poastery satu unit gedung yang lokasinya begitu jauh dari Gedung WWW.
BACA JUGA:KPAI Harap Semua Sekolah Miliki SOP Tanggap Bencana, Diberi Pelatihan Khusus
BACA JUGA:Status Laporan KDRT Lesti Kejora Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Jadi Tersangka?
Pihak berwajib kemudian melakukan penyegelan atas bangunan tersebut pada Jumat 16 September 2022 sore.
Terkait dengan penyitaan gedung dari bos judi online tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, pihak penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).
Kombes Pol Hadi menjelaskan bahwa penerapan kedua pasal itu sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera bandar maupun pengelola perjudian di Sumut.