"Apabila pengguna tidak terdapat atau tersambung dengan sistem Cantas atau kendaraan tertentu, pengguna harus memiliki tiket rute elektronik yang telah dibeli terlebih dahulu.
"Sehingga transaksi pembayaran harus dilakukan sebelum penggunaan jalan dilakukan," demikian bunyi dari buku FAQ tentang Sistem Transaksi Nontunai Nirsentuh Berbasis MLFF di jalan tol.
Seperti disinggung tadi, tiket elektronik ini hanya dapat digunakan sekali jalan untuk melintas ruas jalan tol dengan sistem MLFF.
Hal pertama yang perlu dilakukan pengemudi atau pengguna jalan tol adalah membeli tiket elektronik sesuai rute dan tujuannya.
Cara pembelian tiket elektronik ini akan tersedia melalui website atau lokasi lain yang akan ditentukan.
Dalam penggunaannya, pengemudi harus benar-benar menyesuaikan rute yang sudah ditentukan, mulai masuk tol dari pintu mana dan keluar tol di mana.
Bagaimana jika masuk dan keluar tol tak sesuai dengan rute dan tujuan yang sudah ditentukan? Dilansir Disway.id dari laman resmi BPJT, maka pengguna akan dikenakan denda.
Pasalnya, jika tiket elektronik digunakan di luar rute dan tujuan, maka pengguna jalan dianggap tidak sah dan melakukan pelanggaran.
Ujicoba Aplikasi Cantas di 7 Ruas Tol Indonesia
Untuk tahap uji coba dan masa transisi pembayaran tol tanpa berhenti akan diterapkan di tujuh ruas tol Indonesia.
"Untuk tahap masa transisi sistem MLFF akan diterapkan di beberapa ruas yang masuk ke dalam pertimbangan masa transisi, yaitu: Ruas Bali Mandara, Balikpapan-Samarinda, Jagorawi, Japek (Jakarta-Cikampek), Soedijatmom, Dalam Kota Jakarta, dan JORR 1."
"Pada tahap selanjutnya implementasi sistem MLFF akan dilakukan secara bertahap pada ruas lainnya di seluruh jalan tol di Indonesia."