Kementerian PUPR dan Pelaku Bisnis Gandeng Ahli Cegah Bangunan Gedung dari Resiko Kebakaran

Kementerian PUPR dan Pelaku Bisnis Gandeng Ahli Cegah Bangunan Gedung dari Resiko Kebakaran

Kementerian PUPR dalam Seminar Perlindungan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Kebakaran membahas langkah preventif terjadinya resiko kebakaran.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID – Bangunan gedung di manapun tidak terlepas dari resiko dan bahaya kebakaran.

Karena itu, Propan Raya bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR dalam Seminar Perlindungan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Kebakaran membahas langkah preventif terjadinya resiko kebakaran.

Seminar diadakan pada Rabu, 6 November 2024, Ruang Garuda 8, Pameran Konstruksi Indonesia 2024, Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD).

BACA JUGA:Lansia Sebatang Kara Tewas Saat Kebakaran di Koja, Mayatnya Ditemukan di Kamar Mandi

Kebakaran merupakan suatu potensi permasalahan yang bisa terjadi pada perumahan, gedung, maupun sebuah kawasan.

Seiring dengan pesatnya pembangunan, maka semakin tinggi pula risiko kebakaran yang mungkin terjadi.

Tidak sedikit kerugian yang disebabkan oleh bencana kebakaran baik kerugian materi ataupun korban jiwa.

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Kebakaran Gudang PT Honor Decoration Telan Kerugian Fantastis Hingga Rp26 Miliar

Diperlukan langkah-langkah preventif untuk meminimalkan potensi risiko terjadinya kebakaran, baik dari penyediaan alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi yang jelas, atau bahkan langkah preventif dari penggunaan material pada sebuah bangunan yang sering disebut sebagai passive fire protection.

Kolaborasi antara Propan Raya dan LPJK menyajikan sebuah seminar yang membahas secara lebih detail mengenai perlindungan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Kebakaran dengan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, baik dari pemerintahan, asosiasi, hingga pelaku bisnis.

Bertema “Membangun Sistem Perlindungan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Kebakaran untuk Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan Berkelanjutan”.

BACA JUGA:Nahas, Pria Paruh Baya Tewas Terjebak Kebakaran di Lenteng Agung Jaksel

Dian Irawati selaku Direktur Bina Permukiman dan Perumahan Ditjen Cipta Karya - Kementerian PUPR) menjelaskan tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi tenaga ahli di bidang keselamatan kebakaran.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli secara berkesinambungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads