Operasi KPK di Dinas PUPR Riau, Bawa Pulang Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kegiatan penggeledahannya di Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Riau pada Selasa, 11 November 2025.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari penyidikkan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
BACA JUGA:3 Pemain Abroad Baru Gabung Timnas U-22 Jelang Uji Coba Lawan Mali, Ini Alasan di Baliknya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," ujar Budi pada Rabu, 12 November 2025.
Sebelumnya, KPK membantah adanya penggeledahan di mobil Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto pada Senin, 10 November 2025 lalu.
Adapun, penggeledahan hanya berfokus di kantor Gubernur.
BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Berhasil Klaim Saldo DANA Gratis Rp274.000 ke dompet Digital Siang Ini
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Gubernur Riau. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 10 November 2025 penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen anggaran.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Cek 61 Titik Penjualan, Klaim Harga Beras Terkendali
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: