Operasi KPK di Dinas PUPR Riau, Bawa Pulang Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:33 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 12 November 2025, Ambil Rewards Gratis Sebanyak-Banyaknya!
M.Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: