Operasi KPK di Dinas PUPR Riau, Bawa Pulang Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Operasi KPK di Dinas PUPR Riau, Bawa Pulang Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:33 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 12 November 2025, Ambil Rewards Gratis Sebanyak-Banyaknya!

M.Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads