JAKARTA, DISWAY.ID - Tidak terasa, beberapa bulan lagi, kita akan memasuki tahun baru 2023, nih.
Sebelum memasuki tahun baru, pasti banyak dari kamu yang kepo dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama di 2023, kan?
Mencari tahu daftar hari libur sepertinya sudah jadi kebiasaan banyak orang sebelum memasuki tahun baru.
Hal itu biasanya berguna untuk mengambil cuti dan melakukan liburan.
Diketahui pemerintah telah merilis jadwal libur dan cuti bersama tahun 2023.
Daftar ini termaktub dalam SKB 3 Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022, yang dirilis Selasa, 11 Oktober 2022.
Ketiga menteri yang dimaksud adalah Menag Yaqut Cholil Qaumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MENPAN RB Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, DKPP Kerjasama Kemenkumham Soal Sidang Etik Pemilu di Daerah
Diketahui, total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023, yang terdiri dari 16 hari libur dan 8 hari cuti bersama.
Di dalamnya, terdapat pula hari kejepit, nih alias hari yang berada di antara hari libur.
Setidaknya, ada lima hari kejepit di momen libur nasional dan cuti bersama 2023.
Ini juga biisa menjadi pilihan tepat traveler untuk berlibur dengan mengambil cuti selama satu hari.
Kira-kira, kapan saja ya, momenn hari kejepit di tahun 2023?
Kamu dapat menyimaknya dalam artikel di bawah ini.