Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023

Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023

Ilustrasi kalender cuti bersama PNS tahun 2023-Unsplash/ Kyrie Kim-Unsplash/ Kyrie Kim

JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki akhir tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk para Aparatur Sipil Negara (ASSN/PNS) di tahun 2023.

Cuti bersama PNS di tahun 2023 ini telah ditetapkan selama delapan hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. 

Diketahui, Kepres ini ditetapkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis, 29 Desember 2022.

Adapun, daftar cuti bersama PNS tahun 2023 adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Aturan Baru KKP! Mulai Januari 2023 Nelayan Gak Bisa Semaunya Tangkap Ikan di Laut, Trenggono: Harus Sesuai Kuota

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 29 Januari 2022, UBS Rp 1.008.000 per Gram

Cuti Bersama PNS Tahun 2023

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS selama delapan hari di tahun 2023 yakni: 

1. Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

4. Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: