Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023
Ilustrasi kalender cuti bersama PNS tahun 2023-Unsplash/ Kyrie Kim-Unsplash/ Kyrie Kim
JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki akhir tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk para Aparatur Sipil Negara (ASSN/PNS) di tahun 2023.
Cuti bersama PNS di tahun 2023 ini telah ditetapkan selama delapan hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Diketahui, Kepres ini ditetapkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
Adapun, daftar cuti bersama PNS tahun 2023 adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 29 Januari 2022, UBS Rp 1.008.000 per Gram
Cuti Bersama PNS Tahun 2023
Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS selama delapan hari di tahun 2023 yakni:
1. Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2. Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
4. Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: