Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023

Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Berjumlah 8 Hari di 2023

Ilustrasi kalender cuti bersama PNS tahun 2023-Unsplash/ Kyrie Kim-Unsplash/ Kyrie Kim

5. Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand Gratis: GBK Siap Bergemuruh Hari Ini?

BACA JUGA:Kemenlu Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Boleh Merapat, Cek Syarat dan Ketentuannya

Jumlah Cuti Bersama PNS dan Pegawai Swasta Sama

Lebih jauh, jika dibandingkan jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS ternyata tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. 

Jadwal cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: