Aturan Baru KKP! Mulai Januari 2023 Nelayan Gak Bisa Semaunya Tangkap Ikan di Laut, Trenggono: Harus Sesuai Kuota
NELAYAN --
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tengah merancang aturan terkait penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota bagi nelayan.
Dengan aturan itu, Nelayan tidak bisa mengambil ikan di laut semaunya, melainkan hanya bisa sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini ditargetkan bakal mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Ancaman Banjir Rob di Wilayah Pesisir hingga 30 Desember 2022
"Kebijakan ini bisa dijalankan awal tahun depan. Asalkan, aturan, sarana dan prasarananya sudah mumpuni," kata Trenggono.
"Termasuk aturan kriteria penangkapan dan batasan kuota yang saat ini menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam minggu-minggu ini," imbuhnya.
Terkait masalah sarana dan prasarana, kata Trenggono, ada satu teknologi yang dipasang di masing-masing kapal nelayan untuk memudahkan monitoring.
"Dengan teknologi ini, jumlah ikan tangkapan bisa terpantau," ujarnya.
BACA JUGA:Resmi Berseragam Liverpool, Cody Gakpo Gunakan Nomor Punggung 18
Selain itu, lanjut Trenggono, dengan teknologi itu, kondisi kapal nelayan juga bisa dipantau untuk mengantisipasi berbagai hal-hal yang krusial seperti kecelakaan.
"Jadi sekaligus juga kita bisa selamatkan nelayan yang mengambil ikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: