Rizky Billar Dicecar 48 Pertanyaan, Polisi: Semua Sudah Dijawab

Kamis 13-10-2022,05:43 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Disampaikan Nurma, penyidik juga akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Rizky dalam statusnya sebagai tersangka.

"Nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ini ada info apa, kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali itu wewenang penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Kategori :