JAKARTA, DISWAY.ID - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Rizky Billar akan lanjut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
AKP Nurma Dewi menyebut bahwa perihal dipenjara atau tidaknya Rizky Billar merupakan keputusan yang akan dibuat oleh penyidik kepolisian.
Keputusan tersebut nantinya akan dibuat setelah pemeriksaan Rizky Billar selesai.
BACA JUGA:Lesti Kejora Tegas Ogah Berdamai, Sang Pedangdut Trauma Tak Mau Tinggal Serumah dengan Rizky Billar?
BACA JUGA:Rizky Billar Ogah Pakai Sepupunya Lagi Usai Jadi Tersangka, Tunjuk Hotma Sitompul Jadi Pengacara
Ia mengungkapkan, pihak kepolisian baru akan mengumumkan keputusan apakan Rizky Billar dipenjara atau tidak pasca penyidikan selesai dilakukan.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kita belum terbitkan surat perintah penahanannya. Jadi ini masih proses, tunggu aja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," kata AKP Nurma Dewi pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Untuk mengamankan orang 1x24 jam dan itu jelas ada aturannya. Kita akan sampaikan nanti ya,” tuturnya menambahkan.
Sementara itu, pihak Rizky Billar rencananya akan segera minta permohonan penangguhan penahanan pasca resmi ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:Kapolri Gandeng Ahli Toksikologi Guna Dalami Isu Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Kedaluwarsa
BACA JUGA:Ada di Pool Damri, SPKLU Ultra Fast Charging Layani Berbagai Jenis Kendaraan Listrik
Pengajuan itu akan dilakukan meskipun hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan status terbaru dari Rizky Billar setelah menjadi tersangka.
Polisi juga sudah mengatakan siap untuk membuat keputusan terbaru, terkait apakah Rizky Billar nantinya akan ditahan atau tidak.
Keputusan itu akan ditentukan secepat setelah proses pemeriksaan kepada suami Lesti Kejora tersebut selesai dilakukan.
"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul pada Rabu, 12 Oktober 2022.