JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus tindak KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya sendiri, Rizky Billar berakhir antiklimaks, setelah sang biduan dangdut itu mencabut laporannya.
Diketahui, Lesti secara mengejutkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak KDRT pada 28 September 2022 lalu.
Pedangdut berusia 23 tahun itu mengaku dibanting hingga dicekik oleh suaminya sendiri.
Adapun motif KDRT yang dilakukan Rizky Billar lantaran dirinya ketahuan berselingkuh di belakang sang istri.
Aktor berusia 27 tahun itu tak kuasa menahan emosinya, setelah Lesti minta dipulangkan kembali ke orang tuanya.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Namun, secara tiba-tiba Lesti memutuskan untuk mencabut laporannya, tepat saat konferensi pers kepolisian yang menghadirkan Rizky Billar sebagai tersangka.
BACA JUGA:Rizky Billar Tetap Ditahan Meski Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Pagi tadi, Lesti juga telah menyampaikan langsung di hadapan media perihal keputusannya untuk mencabut tindak KDRT Rizky Billar.
Pelantun lagu Kulepas dengan Ikhlas itu menyebut telah memaafkan suaminya, serta kehadiran sang anak yang menjadi alasan kuatnya menerima Rizky Billar kembali.
Bukan itu saja, Lesti juga menjelaskan telah membuat perjanjian antara dirinya dan Rizky Billar yang disaksikan pihak-pihak berwenang, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Karena keputusannya itu, penyidik Polres Jakarta Selatan menggelar restorative justice terkait kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar, Jumat, 14 Oktober 2022.
Langkah ini diambil sesuai dengan prosedur setelah Lesti Kejora mengajukan surat pencabutan laporan.
Untuk diketahui, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.