Keempat obat mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) di Gambia tersebut yakni:
1. Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
4. Magrip N Cold Syrup
BACA JUGA:PT Transjakarta Yakin Revitalisasi Jadi Penyebab Lonjakan Penumpang
BACA JUGA:Ridwan Kamil Terbang ke Banten, Singgah Dulu ke Rumah Mantan Bupati Lebak
Empat produk tersebut diproduksi perusahaan asal India, Maiden Pharmaceuticals Limited.
Oleh karena itu, di Indonesia BPOM melakukan pengawasan terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Sedangkan di Indonesia, produsen obat sirup diwajibkan BPOM untuk memenuhi syarat agar tidak menggunakan zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Atas prinsip kehati-hatian dan pihak BPOM terus menelusuri kemungkinan adanya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), penggunaan obat sirup agar dihentikan.
Penggunaan obat sirup dilarang untuk sementara waktu di Indonesia setelah Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat resmi Nomor SR 0105/3/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.