JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Kesehatan RI menegaskan, obat sirop dengan kandungan senyawa kimia Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE) diimbau sementara waktu untuk tidak dikonsumsi.
Terkait itu, seorang Apoteker Nur Chasanah, S.Farm saat dihubungi disway.id menduga bahwa, bahan obat tersebut dibeli dari negara yang berbeda dari biasanya.
Nur mencontohkan, ketika produsen membeli bahan biasanya dari negara A,tapi pada saat pandemi dan posisi lockdwon maka perusahaan akan mencari bahan produksi ke negara lain yang tidak lockdown dan pastinya dengan harga yang terjangkau.
BACA JUGA:Daftar 102 Merek Obat Sirop yang Mengandung EG dan DEG
"Bagaimana caranya produsen tetap terus memproduksi obat tersebut, kita tahu permintaan parasetamol cair sangat tinggi waktu pandemi dan saat ini. Mungkin jadi si obat ini menjadi izin edarnya dari BPOM tapi parasetamolnya dulu di awal nya saat minta izin edar mungkin bahan dasarnya dari negara A lalu saat Pandemi banyak negara lockdown akhirnya beli dari negara B,” kata Nur.
“Kita kan tidak tahu ya sih negara B ini dalam pengelolaan bahan bakunya gimana apakah memenuhi standarisasi atau tidak,” lanjutnya.
Menurut Nur, semua kemasan obat dalam bentuk plastik atau beling pasti melalu uji kelayakan dahulu sebelum di produksi banyak, jika tidak lolos dalam pengujian pasti barang itu tidak akan dipakai, dan sedangkan jika lolos dalam pengujian pasti barang itu bisa dipergunakan untuk kemasan obat sirup.
“Semua kemasan kalo dipabrik itu kan semua melalui uji dan penelitian melalui standarisasi, tidak ada zat kimia plastik yang ada di dalam kemasan obat sirup tersebut,” Ujar Nur saat dihubungi Disway.Id pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengungkapkan bahwa ada 102 obat sirop yang dikonsumsi 156 pasien Gagal Ginjal Akut atau AKI (Acute Kidney Injury).
Menkes Budi Gunadi melarang untuk sementara agar 102 obat sirop tersebut tidak diresepkan pada pasien.
Menkes Budi mengatakan, dari hasil toksikologi terhadap tujuh dari 11 pasien anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memiliki senyawa kimia Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).
Menurut Menkes, 102 produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat," katanya.