BACA JUGA:Arsenal Imbang Lawan Southampton, Mikel Arteta Langsung Sentil Performa Pemain
"Jadi, kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanisme dan sanksi seperti apa, soalnya yang jadi pokok diskusi selama ini kan intervensi pemerintah terhadap FIFA, padahal banyak sekali ini pelanggaran," katanya di kantor Komnas HAM, Senin 24 Oktober 2022.
Diungkapkannya, pihaknya bakal mendalami terkait mekanisme Independen Human Right yang dibentuk FIFA pada 2017 dalam artikel 3 terkait HAM, yang berisikan penguatan akuntabilitas hak asasi manusia dalam struktur pemerintahan FIFA.
"Kami nanya, katanya 80 sampai 90 persen sesuai statuta FIFA. Ini kan artinya FIFA menyetujui bagaimana mekanisme dan pengawasannya," ungkapnya.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi akan minta keterangan kepada Fédération Internationale de Football Association dalam rangka pengembangan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan permintaan keterangan tersebut untuk menanyakan komitmen FIFA terhadap HAM.
BACA JUGA:Klasemen Premier League Pekan Ke-13: Arsenal Tetap Berada di Puncak
"Terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, (Komnas HAM) akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA, yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM," ujar Beka di kantor Komnas HAM, Senin 24 Oktober 2022.
Diungkapkannnya, hal tersebut berdasarkan Independen Human Right yang dibentuk FIFA tahun 2017 dalam artikel 3 terkait HAM, yang berisikan strengthening accountability human rights in FIFA government structure.
"Jadi ini kami meminta keterangan terhadap FIFA bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait hak asasi manusia, karena ini bagaimana pengawasan FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA," ucapnya.
"Dan juga akses remedy pemulihan terhadap mereka yang menjadi korban," tandasnya.