6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

Selasa 25-10-2022,11:38 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Sedangkan, tiga anggota Polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.

BACA JUGA:Duh, Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Dibawa ke Dewan HAM PBB

Seebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka di tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Dalam daftar 6 tersangka tersebut, ada nama Dirut PT LIB dan 3 anggota Polisi.

Kapolri tetapkan jumlah tersangka tersebut setelah tim penyelidikan melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Oktober 2022.

 

Kategori :