BACA JUGA:Suzuki Venis 125: Spesifikasi dan Harga Skutik 125 SIS
BACA JUGA:Unilever Amerika Tarik Produk Dry Shampoo Dove Hingga TRESemme dari Pasaran, Bisa Picu Kanker
Selain itu Ketentuan Diktum KETIGA juga telah diubah, kini aturannya berbunyi sebagai berikut:
KETIGA:
a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.