SERANG, DISWAY.ID - Tersangka Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang usai tersandung kasus UU ITE. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Nikita Mirzani yang terseret kasus UU ITE itu saat ini harus meringkuk di Rutan Serang selam 20 hari kedepan hingga 13 November 2022.
Mulanya, Nikita Mirzani mendatangi Kejari Serang untuk diperiksa sekitar pukul 16:25 WIB. menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.
Mengetahui dirinya ditahan, Nikita Mirzani sempat ngamuk dan adu mulut dengan penyidik lantaran menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.
"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak, Selasa 25 Oktober 2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap
Nikita Mirzani sempat batal ditahan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga secara resmi mengonfirmasi bahwa pihaknya batal melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani di Polres Serang Kota.
Batalnya Nikita Mirzani ditahan lantaran adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum NM yakni Fahmi Bachmid.
Dalam permohonannya itu, Fahmi menjelaskan bahwa status Nikita Mirzani sebagai ibu masih harus mendampingi ketiga anaknya di rumah.
BACA JUGA:Pendistribusian Obat Gagal Ginjal Akut Tunggu Arahan dari Kemenkes, Impor dari Beberapa Negara
BACA JUGA:Beri Kesaksian di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak : Anak saya dihabisi
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers yang disiarkan langsung oleh akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat 22 Juli 2022.