Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank

Rabu 26-10-2022,15:59 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Pelanggaran over load dan over speed.

BACA JUGA:Hasil Drawing Piala Asia U-20 2023: Indonesia Lolos dari Grup Neraka

Cara urus tilang elektronik ETLE

Ketika Anda melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, hasil jepretan akan divalidasi dulu oleh tim Korlantas. 

Bila identifikasi, terutama dari pelat nomor, valid, maka pelanggar akan dikirim surat konfirmasi berdasarkan data diri dan alamat rumah sesuai pelat nomor yang terintegrasi STNK.

Anda dapat mengonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE.

Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim, baru setelahnya Anda perlu melunasi biaya tilang sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Cara bayar denda tilang ETLE di bank:

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk

- Validasi transaksi akan dilakukan

- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara bayar denda tilang ETLE di situs tilang kejaksaan:

- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

Kategori :