"Karena Pak Rudy ini adalah kader senior, maka tentu sanksi juga harus lebih berat. Karena itu, kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Saudara F.X. Rudy," ujar Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2022.
Pada konferensi pers tersebut, Komarudin pun menyebutkan bahwa hal- hal yang terkait dengan calon presiden dan wakil presiden harus dilakukan dengan satu suara, yaitu melalui ketua umum PDIP, Megawati Soekarno putri.
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ibu Megawati Soekarnoputri. Seluruh kader tertib, tanpa terkecuali," tandasnya.