JAKARTA, DISWAY.ID - Pemrov DKI Jakarta memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2023 ditetapkan pada 20 November 2022.
Hingga saat ini, pihak Pemprov DKI masih menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
"Saat ini, penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tetapi 20 November tahun berjalan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Kamis 27 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dolar AS Anjlok, Harga Minyak Dunia 'Terbang' ke USD 95,69 per Barel
Andri Yansyah menambahkan, Kepgub tersebut digugat oleh pengusaha karena dianggap menyalahi keputusan Dewan Pengupahan.
"Kepgub yang dikeluarkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu merevisi nilai UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari semula Rp4,45 juta menjadi Rp4,6 juta," terangnya.
Sebelumnya, PTUN memutuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kalah dan harus mencabut Kepgub itu. Pemprov DKI pun mengajukan banding.
"Selain menunggu putusan PT TUN, Pemprov DKI juga menunggu data pertumbuhan ekonomi terbaru BPS DKI yang dirilis pada 7 November 2024," ujarnya.
BACA JUGA:9 Makanan Baik untuk Pemulihan Penyakit Ginjal, Simak Penjelasannya
Menurut Andri Yansyah, hal tersebut diperlukan untuk merumuskan UMP tahun depan.
"Data lainnya yang menjadi komponen perumusan UMP yakni data jumlah angkatan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja," imbuhnya.
"Sejauh ini formula untuk menentukan UMP di DKI masih menggunakan Kepgub 1517/2022 sebagai dasar untuk menghitung UMP tahun berikutnya," pungkasnya.