KPK Panggil 2 Saksi Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

Kamis 27-10-2022,11:09 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan dua saksi tersebut diperiksa langsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Rabu 26 Oktober bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, M. Syahrir (PNS/ Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022), 2. Erie Suwondo (ASN)," katanya melalui rilis, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Irjend (Purn) Seno, Ketua RT Duren Tiga Jadi Saksi Terdakwa Hendra Kurniawan

BACA JUGA:Sidak Satpas SIM PMJ, Kapolri Minta Masyarakat Diberi Latihan Sebelum Ujian

Dijelaskannya, para saksi hadir untuk mendalami pengetahuannya terkait pengajuan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau," ungkapnya.

Pengajuan tersebut diduga dapat dikondisikan agar segera disetujuin dengan memberikan beberapa uang pada pihak terkait.

"Diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Diketahui, KPK secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara tindak lanjut dari proses persidangan terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," katanya pada awak media, Jumat 7 Oktober 2022.

BACA JUGA:Umbar Senyum, Hendra Kurniawan Datang di Pengadilan, Hadirkan 10 Orang Saksi

BACA JUGA:Terungkap Hubungan Wanita Bercadar Terobos Istana dengan Dua Pria Ini

KPK juga sudah menggeledah dua wilayah di Kota Medan dan Kota Palembang pada Selasa 4 Oktober hingga Kamis 6 Oktober.

Tempat yang dilakukan penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah milik pihak terkait kasus ini.

Kategori :