JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan ketiganya diperiksa langsung di Gedung Merah Putih, Rabu (26/10).
"Rabu 26 Oktober bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," katanya kepada awak media, Kamis 27 Oktober 2022.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Vs Turki 1-2, Shin Tae-yong Sebut Kurang Antisipasi Serangan Balik
Diungkapkannya, dari ketiga saksi tersebut, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan KPK, satu saksi tidak hadir.
Berikut nama-nama saksi yang dipanggil langsung oleh KPK :
1. Hermash Budi Yuwono Lukman (Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah)
2. R. Andrian Gatot Yudho Prabowo (Swasta/Karyawan PT. Waringin Megah)
Sementara saksi yang tak hadiri panggilan KPK :
1. Febriansyah (Swasta/Karyawan PT. Waringin Megah)
Dijelaskan Ipi, kedua saksi yang hadir dimintai keterangannya terkait keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan gereja tersebut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika," jelasnya.
Sedangkan, satu saksi yang mangkir akan dijadwalkan ulang untuk kembali dipanggil KPK.
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan Tim Penyidik," tandasnya.
BACA JUGA:KPK Panggil 2 Saksi Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau