“Pemerintah harus mampu melihat perkembangan kebutuhan masyarakat dan referensi kebijakan yang ada di tataran internasional dengan melakukan benchmark pengaturan kemasan pangan untuk perlindungan Kesehatan masyarakat,” terang Irma.
BACA JUGA:Perwakilan Massa Buruh Tak Puas, Bakal Aksi Lanjutan di Kemenkes
BACA JUGA:Blink Bersiap! Catat Tanggal Konser BLACKPINK di GBK Senayan Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan
Begitu juga pernyataan Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Dr. Ermanto Fahamsyah.
Penerapan regulasi Pelabelan BPA dalam kemasan pangan dipandang perlu untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya informasi yang akurat dan lengkap dari suatu produk pangan.
Serta untuk memproduksi pangan yang berkualitas, aman dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku.