JAKARTA, DISWAY.ID - Korban tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Polisi kemudian menyebut adanya potensi penambahan tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Namun Kadiv Humas tidak menjelaskan lebih rinci soal potensi tersangka baru, baik identitas atau totalnya.
BACA JUGA:Tak Terduga! Pemicu Konser 'Berdendang Bergoyang' Bubar Terkuak, Polisi Beberkan Alasannya
“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 29 Oktober 2022.
Dedi hanya menyebut Pasal yang akan diterapkan yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
“(Informasi) Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” tuturnya.
Polisi resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan.
"Penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini.
BACA JUGA:Parah! Pesta Halloween Itaewon Dihubungkan dengan Tragedi Kanjuruhan, Ada Cibiran yang Diungkit?
"Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," katanya kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Diungkapkannya, mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.