Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan.