BACA JUGA:Penyebab Indosiar dan LIB Terancam Pidana Diungkap Komnas HAM
Dengan Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Masih dengan Moeldoko, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.