Anak Jokowi Tolak Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas: ‘Transportasi Umum Lebih Bermanfaat’

Rabu 02-11-2022,20:50 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Indosiar dan LIB Pentingkan Komersialiasi Pertandingan Arema Vs Pesebaya, Terancam Pidana?

BACA JUGA:Penyebab Indosiar dan LIB Terancam Pidana Diungkap Komnas HAM

Dengan Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. 

Masih dengan Moeldoko, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

Kategori :