Anak Jokowi Tolak Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas: ‘Transportasi Umum Lebih Bermanfaat’

Rabu 02-11-2022,20:50 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa tidak setuju untuk pembelian mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemerintah Daerah.

Anak Jokowi tolak mobil listrik jadi kendaraan dinas karena saat ini harganyan masih mahal dan mengatakan transportasi umum lebih bermanfaat.

Selain itu menurut Gimbran penggadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas saat ini masih belum mendesak dan akan memaksimalkan kendaraan yang ada saat ini.

“Yang namanya mobil masih bisa ditunda dulu, karena harga mobil listrik itu masih mahal dan pilihannya masih sedikit,” terang Gibran.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Lintas Sumatera - Jawa Ditangkap, Ganja 112 Kg Diamankan

BACA JUGA:Perjanjian Kerja Sama PSSI Dengan Polisi Langgar Regulasi FIFA, Komnas HAM: Penyebab Brimob Masuk Stadion

Gibran mengjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih bisa menggunakan mobil yang lama, untuk itu anggarannya dialihkan dahulu untuk keperlkuan lainnya.

“Saat ini kita juga melakukan subsidi pada transpotrasi umum dan ini lebih berguna, lebih bermanfaat,” tambah anak Jokowi.

Pengadaan mobil listrik ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022.

Dalam Inpres tersebut terdapat pengaturan tentang oengadaan mobil dinas menggunakan kendaraan listrik baik instansi pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:Ungkit Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak Tagih Maaf Kuat Maruf: kejahatan Apa yang Kalian Tutupi?

BACA JUGA:Pemukul Ojol Setiabudi Diamankan Kepolisian, ‘Jangan Terprovokasi’

Terkait dengan aturan ini, Moeldoko selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan mengungkapkan bahwa Inpres ini sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," sambungnya.

Inpres Nomor 7/2022 tersebut akan berlaku ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Kategori :