Buruan Daftar PPPK Guru 2022 di Link Ini, Catat 5 poin yang Harus Ada di Deskripsi Diri

Kamis 03-11-2022,14:58 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Misal untuk formasi guru, calon pendaftar perlu memperhatikan syarat-syarat pendaftaran PPPK 2022, sebagai berikut:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Copot Kapolsek Kalibaru, Buntut Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

BACA JUGA:Uji Adrenalin! Sinopsis Perempuan Bergaun Merah, Film Horor Indonesia Tayang Hari Ini

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lalu bagaimana cara untuk membuat akun SSCASN? Simak langkah dibawah ini!

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis kelamin, Email, Nomor HP Password, serta Pertanyaan dan Jawaban Pengaman.

Kategori :