JAKARTA, DISWAY.ID - Menkopolhukam Mahfud MD beberkan tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD berdasarkan investigasi Komnas HAM. Mahfud menyebut jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa saja bertambah jadisekitar 10 orang.
Mahfud sepakat dengan Komnas HAM bahwa masih ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.
"Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga," ungkap Mahfud usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 3 November 2022.
"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," tuturnya.
Diketahui, Dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 7 point pelanggaran HAM.
Berikut poin pelanggaran HAM yang disebukan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Soal kekuatan berlebihan penggunaan gas air mata
Proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi.
Hak memperoleh keadilan
Bahwa saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dilanggar harus juga dimintai pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Datangi Patung Kuda, Massa Akbar 411 Bawa Spanduk 'Jokowi Mundur'
Hak untuk hidup