Cegah Gagal Ginjal, Kemendag Bahas Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Obat Berbahaya

Jumat 04-11-2022,16:12 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Catat, 6 Titik Lokasi Posko Pengajuan STB Gratis di Jabodetabek

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Seluruh pemangku kepentingan, khususnya produsen obat wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat/farmasi dengan tetap memproduksi dan menjual obat yang sesuai dengan standar obat yang telah ditentukan.

Kategori :