JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kepolisian Polsek Matraman Jakarta Pusat hingga kini masih selidiki kasus seorang pria uang bunuh kucing yang kemudian dilaporkan oleh pihak tetangganya.
Menurut Kapolsek Matraman Kompol Tri Buana Roseno, pihaknya tidak akan menutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus pembunuhan hewan peliharaan yang dilakukan oleh pria berinisial DS (47).
BACA JUGA:Bangkit dari Keterpurukan Akibat Depresi, Pemain Ini Kembali ke Lapangan Hijau dan Cetak Gol
BACA JUGA:Penyidik Minta Percakapan Seluler Brigadir J dan Putri Candrawathi ke Provider
Pelaku DS yang datang ke Mapolsek Matraman telah mengakui perbuatannya, penyelidikan dilanjutkan dengan polisi yang mengumpulkan alat bukti dengan olah TKP.
"Nanti, (penetapan tersangka) kalau alat buktinya cukup. Nanti ada hasil visumnya, nanti ada keterangan saksi-saksi. Setelah kami bisa jelaskan, ditetapkan tersangka," ujar Kompol Seno dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.
BACA JUGA:Kelebihan Samsung Galaxy S21 5G
BACA JUGA:Nama Kevin Aprilio dan Atta Halilintar 'Terseret' Kasus NET89, Keterlibatannya Dibeberkan Polri!
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku nantinya akan di kenakan Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan mengakibatkan hewan mati.
Untuk menguatkan bukti juga Polisi kini sedang memeriksa keterangan yang disampaikan oleh terlapor.
"Iya (ada prosedurnya). Masih akan didalami, sementara ini masih pemeriksaan terlapor," jelasnya.
BACA JUGA:Sempat Viral! Ekspresi Pria yang Hajar Istri Depan Anak di Depok Bikin Geger, Kok Beda Banget?
BACA JUGA:Mengingat Kembali Pertemuan Liverpool vs Real Madrid dan PSG vs Bayern Munchen, Partai Balas Dendam!
Diketahui DS dilaporkan ke polisi oleh tetangganya lantaran menbunuh kucing hewan yang di pelihara tetangganya tersebut dengan paving block, pelaku menyerang di baguan kepala hingga menyebabkan hewan tersebut mati pada Minggu 7 November 2022.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka di ketahui lantaran pelaku mendapati banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.