Lawan Kasus Gagal Ginjal, Dinkes DKI Larang Warga Konsumsi Obat Sirup

Rabu 09-11-2022,10:03 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Ini Statistik dan Rating Elkan Baggott saat Bawa Gillingham Menang atas Brentford di Ajang Carabao Cup

“Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM),” ungkapnya.

Meski demikian, pada Senin 7 November 2022, pihak Dinkes DKI tetap meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup, guna menekan kasus gagal ginjal.

"Kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," imbaunya.

Kategori :