JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi DKi Jakarta melarang warganya untuk konsumsi obat sirup terkait adanya sejumlah temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirup jenis tertentu.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, hal tersebut membuat pihaknya melarang masyarakat mengonsumsi seluruh jenis obat sirup untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Link Video Kebaya Merah 16 Menit Tanpa Sensor, Ingat Jangan Ditonton
Dalam hal ini Pemerintah pusat sudah merilis daftar 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, namun Dinkes DKI tetap melarang warga mengonsumsi obat sirup agar warga tidak bingung.
"Jadi berbagai pengalaman kami saat talkshow, ada warga yang bingung bagaimana caranya mencermati pengumuman (pemerintah pusat) tersebut," ujar Widyastuti kepada awak media di Balikota, Selasa 8 November 2022 kemarin.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Rabu 9 November 2022
BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah Sudah Produksi 92 Video Porno, Ternyata Begini Praktik Esek-esek Kedua Tersangka
Widyastusti juga mengatakan saat ini Dinkes DKI memutuskan untuk melarang warga Jakrta mengonsumsi seluruh jenis obat sirup, agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.
"Jadi diperlukan komunikasi yang lebih mudah. Pada saat warga ragu-ragu, kami tidak ingin mengambil risiko," jelasnya.
BACA JUGA:Poco M5 dan M5s Hadir di Pasar Indonesia, Yuk Intip Spesifikasinya
Seperti diketahui, pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu, Kemenkes baru saja melabeli 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan obat sirup yang didatangkan oleh Kemnterian Kesehatan dipastikan tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.
BACA JUGA:Andritany Desak PSSI Lanjutkan Kompetisi Liga 1, Iwan Bule Beri Tanggapan Begini