Belum Tahu Manfaat Energi Nuklir? Berikut Penjelasan BAPETEN

Rabu 09-11-2022,17:04 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Penghargaan yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali ini, diberikan BAPETAN tak hanya pada perusahaan pemegang izin pemanfaat radioaktif, namun juga pada petugas hingga kepala daerah.

BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo Terima 2 Pisau Kuat, JPU Ungkap Niat Kuat

BACA JUGA:Arsenal Vs Brighton, Mikel Arteta Ogah Main-main di Carabao Cup: Kami Akan Buat Beberapa Perubahan

Sugeng Sumbarjo selaku Plt. Kepala Bapeten menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini dalam rangka perketaan pengawasan penggunaan bahan radio aktif di berbagai bidang.

“Tidak hanya memberikan penghargaan, namun kami juga memberikan berupa sanksi pada pelau yang melanggar aturan karena dampaknya yang sangat signifikan pada lingkungan dan kesehatan,” tambah Sugeng.

Beberapa sanksi akan dijatuhkan oleh BAPETAN selaku pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

Menurut Dahlia Cakrawati Sinaga selaku Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, pihaknya akan memberikan sanksi bermacam-macam, mulai dari sanksi administrasi hingga penjabutan izin usaha dan sanksi pidana.

BACA JUGA:Siap-Siap Jadi Tim Kaya, Liverpool Ditaksir 'Sultan' dari Dubai

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meningkat Drastis, Masyarakat Diimbau Segera Vaksin Booster

Pembrian anugerah ini dilakukan berdasarkan suatu sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN). 

IKKN sendiri merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF). 

Kategori :