JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam pengusutan perkara ini pihaknya kembali memeriksa satu orang sebagai saksi dari pihak swasta.
"Hari ini 10 November pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.
BACA JUGA:Menkes Perkirakan Omicron XBB Tembus 20 Ribu Sehari Desember Nanti
BACA JUGA:Viral! Video Polantas Menghentikan Pengendara Motor Bawa Anak Sakit Bikin Warganet Terenyuh
Dijelaskannya, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan kepada seorang karyawan swasta.
"Atas nama Rubianto, Wiraswasta," ucap dia
BACA JUGA:2 Lokasi Tambang Emas Ilegal Digerebek, Polisi Amankan 12 Pelaku dan 2 Eskavator
Diberitakan sebelumnya, Beberapa saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan suap jual beli jabatan di Pemenerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan pemeriksaan pada para saksi dilakukan di Polres Pemalang dan Gedung Merah Putih KPK kemarin 26 Oktober.
"Rabu 26 Oktober bertempat di Polres Pemalang, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi dan bertempat di gedung Merah Putih KPK juga dilaksanakan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Kamis 27 Oktober 2022.