- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline.
Dari online Anda dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN,BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Namun apabila ingin mengurusknya secara langsung anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).
Jika Anda telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account.
Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda.