Lengkap! Daftar Rincian Biaya Serta Syarat Buat BPJS Kesehatan per November 2022

Kamis 10-11-2022,22:21 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. 

Namun, meski Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per November 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.

- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang

- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang

- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

BACA JUGA:Rusia Keok! 20 Ribu Pasukan Ditarik Mundur dari Kherson, Ukraina Waspada Jebakan

Usai mengetahui biaya tersebut kini yang harus Anda lakukan adalah melengkapi persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih

- Email dan Nomor HP aktif

BACA JUGA:Alasan Putin Tak Hadiri Acara G20 di Bali

- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB

- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)

Kategori :