JAKARTA, DISWAY.ID - Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
Namun, meski Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut adalah rincian biaya BPJS Kesehatan per November 2022 serta persyaratan apa saja yang harus dilakukan untuk membuatnya.
- BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang
- BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
BACA JUGA:Rusia Keok! 20 Ribu Pasukan Ditarik Mundur dari Kherson, Ukraina Waspada Jebakan
Usai mengetahui biaya tersebut kini yang harus Anda lakukan adalah melengkapi persyaratan membuat BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
BACA JUGA:Alasan Putin Tak Hadiri Acara G20 di Bali
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)