Wamendagri: Wacana Tarif KTP Hilang Masih Dibahas di RUU Adminduk

Wamendagri: Wacana Tarif KTP Hilang Masih Dibahas di RUU Adminduk

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemberlakuan tarif untuk KTP yang hilang masih sebatas wacana-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemberlakuan tarif untuk KTP yang hilang masih sebatas wacana.

Ia menyebut usulan itu nantinya akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Tapi tentu ini usulan yang akan dibahas nanti ketika pembahasan Undang-Undang Adminduk bersama dengan DPR," kata Bima di Plaza Kemendagri, Jakarta, Senin, 27 April 2026.

BACA JUGA:Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Desil 1-4

Bima menjelaskan, usulan ini muncul karena banyak orang yang kehilangan KTP fisik.

Ia menyebut, laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu setiap hari.

“Inilah yang berdasarkan laporan setiap hari bisa puluhan ribu yang dilaporkan hilang. Nah, satu bagi kami tentu ini adalah alokasi anggaran yang tidak kecil. Ya semestinya kan alokasi anggaran miliaran rupiah itu bisa kita alokasikan untuk hal-hal yang bisa dirasakan oleh warga," imbuhnya.

Selain itu, mantan Walikota Bogor ini mengatakan usulan ini ia sampaikan agar masyarakat bisa bertanggung jawab atas penggunaan KTP.

"Ya kita ingin agar warga lebih bertanggung jawab atas penggunaan KTP itu. Nah karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara adalah mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya kedua," jelasnya.

BACA JUGA:Lokomotif Menyatu, Basarnas Berhati-hati Lakukan Evakuasi Korban Kecelakaan Argo Bromo Anggrek dan KRL

Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan alasan e-KTP masih di fotokopi meskipun sudah menggunakan chip.

Ia menjelaskan pemanfaatan teknologi dalam e-KTP membutuhkan alat pemindai yang belum dimiliki secara merata oleh lembaga pemerintah ataupun otoritas lain.

Namun, ia menekankan bahwa tak semua instansi memiliki alat tersebut.

“Tidak semua instansi memiliki perangkat elektronik yang canggih untuk memindai. Tidak semua otoritas juga memiliki regulasi yang mengatur itu. Jadi, walaupun sudah ada cipnya, tidak bisa dipindai dan akhirnya diminta untuk fotokopi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: