Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Memiliki Kepribadian Ganda
Wanita kebaya merah, AH (24) rupanya mengidap gangguan kejiwaan sehingga berani membuat puluhan video dewasa dan ratusan foto tanpa busana.
Seteleh dikethaui, AH ternyata memiliki kepribadian ganda atau punya dua atau lebih kepribadian yang berbeda beda.
Kepribadian ganda disebut juga gangguan identitas disosiatif.
Biasanya kepribadian ganda disebabkan pengalaman traumatis yang terjadi berulangkali pada masa kanak-kanak.
8. Pasien Rumah Sakit Jiwa
Berdasarkan fakta terbaru, wanita berkebaya merah ternyata punya surat kuning, artinya pernah memperoleh penganan medis pada aspek kejiwaan.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dari tinjauan atas temuan tersebut, Dirmanto menegaskan AH diketahui sebagai pasien yang berkonsultasi di RSJ Menur, Surabaya.
"Nanti itu kita pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa dia ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaannya," katanya.