JAKARTA, DISWAY.ID - Seluruh maskapai pesawat di Indonesia diwajibkan untuk memberikan pelatihan khusus kepada para awaknya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Hal tersebut dilakukan pasca peristiwa kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu DKI Jakarta, Sabtu 9 November 2021.
Pelatihan tersebut yakni Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) kepada para pilotnya.
UPRT merupakan Pelatihan Pencegahan dan Pemulihan Kesal adalah kombinasi dari pelatihan teoretis dan praktis yang diberikan kepada pilot pesawat untuk memungkinkan pilot mencegah, mengenali, dan pulih dari sikap yang tidak biasa dan situasi yang tidak terduga.
BACA JUGA:Satu Keluarga, berjumlah 4 Orang Tewas Membusuk di Kalideres
BACA JUGA:Intip Kasus Bergengsi yang Pernah Ditangani Idham Azis, Sepak Terjangnya di Polri Bukan Sembarangan
"Kalo Kemenhub sudah memberikan pelatihan, semua maskapai wajib," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Kapten Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers hasil investigasi kecelakaan pesawat tersebut di kantor KNKT, Jakarta Pusat.
"Jadi Kemenhub itu memberikan aturan bagi seluruh industri penerbangan ini berlaku bagi semua pelaku penerbangan. Sekolah pilot dan lain-lain," tambahnya.
Dijelaskannya peraturan tersebut ada di dalam Revisi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 121 terkait ketentuan pelaksanaan UPRT, dan membentuk tim khusus untuk membuat panduan pelaksanaan UPRT di Indonesia.
BACA JUGA:Irfan Widyanto Bantah Kesaksian Ariyanto Saat Serah Terima DVR CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo
BACA JUGA:Kekayaan Tito Karnavian Tembus Puluhan Miliar Rupiah, Kuasai Lahan di Beberapa Daerah
Dia menuturkan bahwa pihak Sriwijaya Air telah lebih dulu menerapkan pelatihan ini.
"Maka Sriwijaya sudah duluan memperbaiki. Ini berlaku untuk semua maskapai," katanya.
Dia meyakini bahwa maskapai lainnya telah menerapkan pelatihan tersebut.
"Yang lain sudah tapi saya enggak tau sudah sejauh mana," jelasnya.