PAPUA, DISWAY.ID-- Meskipun sudah disepakati untuk dibawa ke tingkat II atau tingkat paripurna, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya belum disahkan.
Hal ini membuat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ‘menagih janji’ pada DPR agar RUU DOB Papua Barat Daya segera diresmikan agar tidak mengganggu tahapan pemilu.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya: Tilang ETLE Masih Ada Kelemahan, Gak Bisa Periksa SIM dan Knalpot Bising
Tito Karnavian juga mengatakan, jika RUU DOB Papua Barat Daya berkaitan dengan Perppu soal Pemilu yang harus segera diterbitkan untuk mengakomodasi provinsi baru. Oleh karena itu Mendagri meminta agar RUU ini secepatnya diketok.
“Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian supaya engga terganggu tahapan-tahapan pemilunya,” kata Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA:Bisnis Ilegal Dalam Lingkaran Perang Bintang Polri Diungkap Susno Duadji: Peran Polisi Besar di Sana
BACA JUGA:Fitur Terbaru YouTube Meluncur Lagi Nih, Cocok Buat yang Hobi Live?
Pada Senin 12 September 2022 lalu saat rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, perwakilan Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Keuangan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta DPD RI.
Komisi II DPR RI dan Pemerintah, memutuskan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ketingkat selanjutnya. RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk diresmikan menjadi undang-undang.
BACA JUGA:12 Atlet PWI Tangsel Siap Ikuti Porwanas 2022 di Malang
BACA JUGA:Waduh! Wanita Kebaya Merah Alami Kepribadian Ganda? Kenali Ciri-ciri dan Cara Pengobatannya
Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI berharap RUU Provinsi Papua Barat Daya dapat segera diresmikan di rapat paripurna dalam waktu dekat.
Sufmi Dasco juga berkata kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 3 November 2022, jika RUU Papua Barat Daya tidak sempat disahkan pada sidang lalu, karena suratnya masuk tepat masa sidang hendak ditutup.