Polda Metro Jaya: Tilang ETLE Masih Ada Kelemahan, Gak Bisa Periksa SIM dan Knalpot Bising
Ilustrasi tilang--
JAKARTA,DISWAY.ID-- Dalam penerapan sistem tilang yang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), Polda Metro Jaya mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, saat acara diskusi bersama Forum Wartawan Polri (FWP) di Jakarta, Jumat 11 November 2022.
BACA JUGA:Waduh! Wanita Kebaya Merah Alami Kepribadian Ganda? Kenali Ciri-ciri dan Cara Pengobatannya
BACA JUGA:Dishub DKI Ajukan Anggaran Rp. 485 Milliar Buat Polda Metro Dan Kodam Jaya, Ini Kata Pemprov DKI
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE," ujar Kompol Edi Purwanto kepada wartawan yang hadir.
Menurut Kompol Edi, penerapan tilang elektronik membuat pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA:Gempar, Segerombolan Siswa Serang Siswa SMA dengan Celurit di Bogor, Endingnya Malah Begini
BACA JUGA:3 Pj Gubernur Ditunjuk untuk Pimpin Daerah Baru di Papua, Sekarang Indonesia Punya 37 Provinsi!
Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," ungkap Edi.
BACA JUGA:Anies Bahas Restorasi Indonesia Dalam HUT NasDem
BACA JUGA:Wah, Dul Jaelani Siap Menjadi Wakil Bupati Bekasi Pada 2024 Mendatang
Kompol Edi juga mengungkapkan, kamera E-TLE belum juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising.
Hal itu karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: