Polda Metro Jaya: Tilang ETLE Masih Ada Kelemahan, Gak Bisa Periksa SIM dan Knalpot Bising
Ilustrasi tilang--
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto-M. Ichsan-
Selain itu, kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor. Kamera E-TLE juga tidak bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya.
BACA JUGA:Pimpinan Baru Komnas HAM Segera Bertugas, Amiruddin: Tetap Independen
BACA JUGA:Kurir Lalamove Protes Tolak Potongan 30 Persen Aplikator
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:Diperingati Setiap 12 November, Begini Sejarah Hari Ayah Nasional di Indonesia
BACA JUGA:Ojol Pukul dan Tendang Binaragawati, Ini Kata Polisi
Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik melalui kamera ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE. Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
BACA JUGA:Fadli Zon dan Jokowi Foto Berduaan, Fahri Hamzah Kasih 'Guyonan': Adem Sekali
Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada 6 Desember 2022 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: