Dishub DKI Ajukan Anggaran Rp 485 Milliar Buat Polda Metro Dan Kodam Jaya, Ini Kata Pemprov DKI
Ilustrasi uang--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersuara mengenai anggaran dana hibah yang rencananya akan diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada sejumlah instansi dengan total senilai Rp 485 miliar.
Dishub DKI sebelumnya mengusulkan anggaran hibah untuk sejumlah instansi dengan total Rp 485.407.344.857 atau Rp 485 miliar, dalam RAPBD DKI Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:3 Pj Gubernur Ditunjuk untuk Pimpin Daerah Baru di Papua, Sekarang Indonesia Punya 37 Provinsi!
BACA JUGA:Wah, Dul Jaelani Siap Menjadi Wakil Bupati Bekasi Pada 2024 Mendatang
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Derah (Setda) DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan dana hibah dicairkan sesuai dengan permintaan instansi terkait ke Pemprov DKI.
"Khusus usulan hibah, nanti kami tampilkan sesuai surat yang masuk ke Pemprov," ujar Sri dikonfirmasi awak media, Jumat 11 November 2022.
BACA JUGA:Diperingati Setiap 12 November, Begini Sejarah Hari Ayah Nasional di Indonesia
BACA JUGA:Ojol Pukul dan Tendang Binaragawati, Ini Kata Polisi
Sri katakan pihak Pemprov DKI menyepakati bahwa pemberian dana hibah disesuaikan dengan peraturan yang ada dimana dana hibah diberikan kepada instansi yang memiliki program darurat dan mendesak seperti penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Tapi, tentu kami juga sepakat bahwa hibah ini perlu diutamakan sesuai ketentuan, Kecuali dalam kategori darurat dan mendesak, misal pemilu, keamanan kota, dan lain-lain, mungkin itu bisa jadi pertimbangan," ujarnya.
BACA JUGA:Pimpinan Baru Komnas HAM Segera Bertugas, Amiruddin: Tetap Independen
BACA JUGA:Kurir Lalamove Protes Tolak Potongan 30 Persen Aplikator
Sementara itu salah seorang anggota Komisi B DRPD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan dana hibah yang akan di berikan Dishub DKI tersebut terlalu besar, khususnya untuk Polda Metro Jaya.
"Yang berikutnya, yang agak mengganggu buat saya, begitu besar dana kita berikan kepada non-Pemprov DKI, dalam hal ini Polda (Metro Jaya), segala macam (instansi lain)," ujar Gilbert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: