Polisi menetapkan hukuman 7 tahun penjara terhadap tiga orang tersangka yang melakukan aksi pencurian tersebut.
“Tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Budy.
Lalu satu orang penadah di di kenakan pasal 481 KUHP jo 480 Ancam penjara 7 tahun.
"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," ujar Budy.