BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Simak Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 12-11-2022,14:41 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan kembali mengucurkan bantuan untuk para pelaku UMKM Rp 1,2 juta.

Bantuan ini nnatiny akan diurus oleh masing-masing pemerintah daerah ke setiap pelaku UMKM.

Namun sebelumnya, anda yang ingin mendapat bantuan tersebut harus mendaftar dahulu supaya masuk kategori penerima BLT UMKM.

Berikut Cara Daftar BLT UMKM dan Daftar Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha:

1. Kunjungi situs https://oss.go.id/

2. Klik Daftar

3. Pilih Usaha UMKM yang Anda miliki.

4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar"

5. Cek email dan klik tombol aktivasi

6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".

7. Lengkapi data-data yang diminta.

8. Jika sudah klik selanjutnya.

9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri

10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Berikut kriteria dan syarat penerima BLT UMKM 2022:

Kategori :