JAKARTA, DISWAY.ID-Seorang pengemudi mobil Toyota Calya terciduk polisi di Jalan Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan lantaran sengaja menutup nomor polisi kendaraannya dengan lakban hitam.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengemudi tersebut sengaja memasang lakban untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
“Iya untuk menghindar dari ETLE,” ujar Latif saat dihubungi, Sabtu 12 November 2022.
BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Pakai Fitur Pengenal Wajah untuk Tilang Pengendara
BACA JUGA:Ganti Pelat Hitam ke Putih Tidak Dipungut Biaya, Ini 4 Hal yang Harus Diketahui
Pengemudi yang diberhentikan polisi kemudian ditindak dengan memberi teguran serta diminta untuk melepaskan lakban yang menutup plat nomer mobilnya.
“Setelah kita cek, nomernya sama, STNK-nya sama ya kita lepas lagi untuk diingatkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil jenis Toyota Calya diberhentikan polisi di Traffic Light perempatan Pertanian, Jakarta Selatan. Pemberhentian tersebut dilakukan lantaran menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam.
BACA JUGA:Peralihan Pelat Hitam ke Putih, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Beli Online
Seperti dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat 11 November 2022, pengemudi yang terbukti menutupi nomor kendaraannya tersebut langsung diberikan disanksi.
“Polri memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan,” tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya.